Nama : Lanzio De
Vega
Nim :
20181311016
Manajemen
Keuangan & Perbankan Syariah
Mahasiswa STIE
Indonesia Banking School
Akuntasi Sukuk
dan Repo
Sukuk(Surat
Berharga)
Fatwa
DSN mendefinisikan obligasi syariah sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan
prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah, yang
mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada obligasi syariah berupa bagi
hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Differences in sharia and
conventional bonds:
Karakteristik
|
Obligasi Syariah
|
Obligasi Konvensional
|
Penerbit
|
Pemerintah, Korporsi
|
Pemerintah,Korporasi
|
Sifat Instrumen
|
SertifikatKepemilikan/penyertaan atas suatu aset
|
Instrumen pengakuan utang
|
Penghasilan
|
Imbalan,bagi hasil, margin/fee
|
Bunga/kupon, capital gain
|
Jangka Waktu
|
Pendek-menengah
|
Menengah-panjang
|
Underlying
|
Perlu
|
Tidak perlu
|
Pihak Terkait
|
Penerbit,supervisor,investor,trusste
|
Obligator/penerbit,investor
|
Harga
|
Harga Pasar (market price)
|
Harga Pasar(market price)
|
Investor
|
Islami, konvensional
|
Konvensional
|
Pembayaran Pokok
|
Bullet atau amortisasi
|
Bullet atau amortisasi
|
Penggunaan Hasil Penerbitan
|
Harga sesuai syariah
|
Bebas
|
Dasar Hukum
|
Undang-undang
|
Undang-undang
|
Metode Penerbitan
|
Lelang,bookbuilding,private placement
|
Lelang , bookbuilding,private
placement
|
Ketentuan Perdagangan
|
Tradable
|
Tradable
|
Dokumen yg diperlukan
|
Dokumen pasar modal, dokumen syariah
|
Dokumen pasar modal
|
Syariah Endorsement
|
Perlu
|
Tidak perlu
|
Sukuk
Mudharabah
Sukuk
mudharabah merupakan sukuk yang menggunakan akad bagi hasl, sehingga yang
diperoleh investor atas obligasi tersebut pada pendapatan tertentu dari
emiten(seusai dengan penggunaan dana dari penerbitan sukuk). Dasar bagi
hasilnya dapat berupa pendapatan bruto(laba bruto) atau pendapatan bersih(laba
bruto) dengan nisbah keuntungan yang sudah disepakati (Fatwa DSN No. 15/2000).
Mekanisme
Sukuk Mudharabah
Keterangan
:
1.
Emiten menerbitkan sukuk dengan akad mudhrabah kepada investor.
2.
Dana hasil penerbitan sukuk diinvestasikan pada kegiatan usaha menjadi
underlying assets
penerbitan
sukuk.
3.
Dari kegiatan usaha atau proyek yang menjadi underlying assets diperoleh laba
yang
kemudian
didistribusikan kepada investor sebagai imbal hasil sesuai nisbah yang
disepakati.
4.
Secara periodik, laba yang diperoleh underlying assets dibagikan kepada
investor sebagai
imbal hasil.
5.
Pada saat jatuh tempo, emiten mengembalikan dana kepada investor sebesar nilai
sukuk pada
saat
penerbitan.
Skema
Sukuk Ijarah
Keterangan
:
1.
Emiten menerbitkan sukuk dengan akad ijarah pada investor.
2.
Atas penerbitan sukuk ijarah tersebut, emiten mengalihkan manfaat obyek ijarah
kepada
investor,
dan investor yang diwakili wali amanat sukuk menerima manfaat obyek ijarah dari
emiten.
3.
Investor yang diwakili wali amanat sukuk memberikan kuasa (akad wakalah) kepada
emiten
untuk
menyewakan obyek ijarah tersebut kepada pihak ketiga.
4.
Emiten selaku penerima kuasa dari investor bertindak sebagai mu`jir (pemberi
sewa)
menyewakan
obyek ijarah tersebut kepada pihak ketiga musta`jir (penyewa).
5.
Atas obyek ijarah yang disewa tersebut, pihak ketiga memberikan pembayaran sewa
kepada
emiten.
Secara periodik dan pengembalian dana pada saat jatuh tempo.
6.
Emiten meneruskan pembayaran sewa yang diterima dari pihak ketiga kepada
investor berupa
cicilan
ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta sisa fee
ijarah pada
saat
jatuh tempo sukuk.
Hingga
saat ini, penerbitan sukuk korporasi di Indonesia baru menggunakan akad ijarah
dan akad mudharabah. Namun demikian, akad-akad lainnya juga dapat digunakan
bagi emiten untuk
menerbitkan
sukuk korporasi atau dengan mengkombinasikan dua atau beberapa akad tersebut.
REPO SURAT
BERHARGA SYARIAH
Definisi
Repo Surat Berharga Syariah
PSAK
111 mendefinisikan transaksi repo syariah sebagai transaksi penjualan surat
berharga syariah
(SBS)
oleh pihak pertama kepada pihak kedua dengan janji (wa ́ad) dari pihak pertama
untuk
membeli
kembali SBS dari pihak kedua, dan janji dari pihak kedua untuk menjual kembali
SBS
tersebut
kepada pihak pertama di masa mendatang. PSAK 111 didukung oleh fatwa DSN MUI
No.
85
dan 94.
Mekanisme
Repo SBS
Tahap
1
Pihak
pertama menjual surat berharga syariah kepada pihak kedua pada harga pasar
atau
harga yang disepakati (first leg). Pada tahap ini terjadi perpindahan
kepemilikan
SBS
dari pihak pertama kepada pihak kedua. Transaksi jual ini disertai dengan janji
dari pembeli untuk menjual kembali surat berharga tersebut kepada penjual
pertama
selama
periode tertentu.
Tahap
2
Pihak
pertama berjanji untuk membeli kembali surat berharga dari pihak kedua, dan
pihak
kedua berjanji akan menjual kembali surat berharga syariah kepada pihak
pertama,
di masa mendatang. kedua belah pihak saling berjanji atau muwa’dah dan
bersifat
mengikat.
Tahap
ke 3
Pihak pertama membeli kembali dari pihak kedua
pada harga yang sudah disepakati
pada
saat janji atau harga pasar (Second leg).
DAFTAR
PUSTAKA
Mengenal
Pasar Modal Syariah, OJK, (2016). 29 – 39.