Minggu, 15 Desember 2019

Mekanisme Akuntansu Sukuk dan Repo


Nama : Lanzio De Vega
Nim : 20181311016
Manajemen Keuangan & Perbankan Syariah
Mahasiswa STIE Indonesia Banking School


Akuntasi Sukuk dan Repo

Sukuk(Surat Berharga)

Fatwa DSN mendefinisikan obligasi syariah sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah, yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Differences in sharia and conventional bonds:

Karakteristik
Obligasi Syariah
Obligasi Konvensional
Penerbit
Pemerintah, Korporsi
Pemerintah,Korporasi
Sifat Instrumen
SertifikatKepemilikan/penyertaan atas suatu aset
Instrumen pengakuan utang
Penghasilan
Imbalan,bagi hasil, margin/fee
Bunga/kupon, capital gain
Jangka Waktu
Pendek-menengah
Menengah-panjang
Underlying
Perlu
Tidak perlu
Pihak Terkait
Penerbit,supervisor,investor,trusste
Obligator/penerbit,investor
Harga
Harga Pasar (market price)
Harga Pasar(market price)
Investor
Islami, konvensional
Konvensional
Pembayaran Pokok
Bullet atau amortisasi
Bullet atau amortisasi
Penggunaan Hasil Penerbitan
Harga sesuai syariah
Bebas
Dasar Hukum
Undang-undang
Undang-undang
Metode Penerbitan
Lelang,bookbuilding,private placement
Lelang , bookbuilding,private placement
Ketentuan Perdagangan
Tradable
Tradable
Dokumen yg diperlukan
Dokumen pasar modal, dokumen syariah
Dokumen pasar modal
Syariah Endorsement
Perlu
Tidak perlu


Sukuk Mudharabah

Sukuk mudharabah merupakan sukuk yang menggunakan akad bagi hasl, sehingga yang diperoleh investor atas obligasi tersebut pada pendapatan tertentu dari emiten(seusai dengan penggunaan dana dari penerbitan sukuk). Dasar bagi hasilnya dapat berupa pendapatan bruto(laba bruto) atau pendapatan bersih(laba bruto) dengan nisbah keuntungan yang sudah disepakati (Fatwa DSN No. 15/2000).


Mekanisme Sukuk Mudharabah

 
Keterangan :
1. Emiten menerbitkan sukuk dengan akad mudhrabah kepada investor.
2. Dana hasil penerbitan sukuk diinvestasikan pada kegiatan usaha menjadi underlying assets
penerbitan sukuk.
3. Dari kegiatan usaha atau proyek yang menjadi underlying assets diperoleh laba yang
kemudian didistribusikan kepada investor sebagai imbal hasil sesuai nisbah yang disepakati.
4. Secara periodik, laba yang diperoleh underlying assets dibagikan kepada investor sebagai
imbal hasil.             
5. Pada saat jatuh tempo, emiten mengembalikan dana kepada investor sebesar nilai sukuk pada
saat penerbitan.



Skema Sukuk Ijarah


Keterangan :
1. Emiten menerbitkan sukuk dengan akad ijarah pada investor.
2. Atas penerbitan sukuk ijarah tersebut, emiten mengalihkan manfaat obyek ijarah kepada
investor, dan investor yang diwakili wali amanat sukuk menerima manfaat obyek ijarah dari
emiten.
3. Investor yang diwakili wali amanat sukuk memberikan kuasa (akad wakalah) kepada emiten
untuk menyewakan obyek ijarah tersebut kepada pihak ketiga.
4. Emiten selaku penerima kuasa dari investor bertindak sebagai mu`jir (pemberi sewa)
menyewakan obyek ijarah tersebut kepada pihak ketiga musta`jir (penyewa).
5. Atas obyek ijarah yang disewa tersebut, pihak ketiga memberikan pembayaran sewa kepada
emiten. Secara periodik dan pengembalian dana pada saat jatuh tempo.
6. Emiten meneruskan pembayaran sewa yang diterima dari pihak ketiga kepada investor berupa
cicilan ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta sisa fee ijarah pada
saat jatuh tempo sukuk.

Hingga saat ini, penerbitan sukuk korporasi di Indonesia baru menggunakan akad ijarah dan akad mudharabah. Namun demikian, akad-akad lainnya juga dapat digunakan bagi emiten untuk
menerbitkan sukuk korporasi atau dengan mengkombinasikan dua atau beberapa akad tersebut.


REPO SURAT BERHARGA SYARIAH

Definisi Repo Surat Berharga Syariah
PSAK 111 mendefinisikan transaksi repo syariah sebagai transaksi penjualan surat berharga syariah
(SBS) oleh pihak pertama kepada pihak kedua dengan janji (wa ́ad) dari pihak pertama untuk
membeli kembali SBS dari pihak kedua, dan janji dari pihak kedua untuk menjual kembali SBS
tersebut kepada pihak pertama di masa mendatang. PSAK 111 didukung oleh fatwa DSN MUI No.
85 dan 94.

Mekanisme Repo SBS

Tahap 1

Pihak pertama menjual surat berharga syariah kepada pihak kedua pada harga pasar
atau harga yang disepakati (first leg). Pada tahap ini terjadi perpindahan kepemilikan
SBS dari pihak pertama kepada pihak kedua. Transaksi jual ini disertai dengan janji dari pembeli untuk menjual kembali surat berharga tersebut kepada penjual pertama
selama periode tertentu.

Tahap 2

Pihak pertama berjanji untuk membeli kembali surat berharga dari pihak kedua, dan
pihak kedua berjanji akan menjual kembali surat berharga syariah kepada pihak
pertama, di masa mendatang. kedua belah pihak saling berjanji atau muwa’dah dan
bersifat mengikat.

Tahap ke 3

 Pihak pertama membeli kembali dari pihak kedua pada harga yang sudah disepakati
pada saat janji atau harga pasar (Second leg).





DAFTAR PUSTAKA


Mengenal Pasar Modal Syariah, OJK, (2016). 29 – 39.