Transaksi Dana
Zakat, Dana Kebajikan, dan Pinjaman Qardh
Disusun Oleh :
Lanzio De Vega
Mahasiswa STIE
Indonesia Banking School
Kasus
1
Pada awal
bulan Juli 20XB, Bapak Hari, yang berprofesi sebagai tukang sapu jalan, meminjam
kepada bank syariah dengan skema qardh untuk membayar uang masuk sekolah
anaknya di SMA. Informasi terkait akad yang disepakati adalah sebagai berikut :
-
Jumlah
Pinjaman : Rp. 2.000.000
-
Lama
Pinjaman : 4 bulan
-
Biaya
administrasi : Rp. 10.000
·
Perhitungan
angsuran per bulan : Total Piutang neto/jumlah bulan pelunasan
: 2.000.000/4
: Rp.500.000
·
Perhitungan
Biaya Administrasi : n% x besar pinjaman
: Rp. 10.000
Buatlah
jurnal untuk transaksi berikut :
1.
Tanggal
7 Juli 20XB, Bank syariah menyetujui pinjaman qardh Bpk Hari dan langsung
memasukanya dalam rekening tabungan atas nama bapak Hari. Pada hari yang sama
bank syariah langsung memotong biaya administrasi atas transaksi pinjaman
qardh.
Pinjaman qardh Rp.
2.000.000
Rek.
nasabah bpk Hari Rp.
2.000.000
Rek. Nasabah bpk Hari Rp. 10.000
Pendapatan
administrasi Rp.10.000
2.
Tanggal
7 Agustus 20XB (tanggal jatuh tempo cicilan pertama) bank syariah mendapati rekening nasabah
memiliki saldo yang cukup untuk pembayaran cicilan, maka jurnal penerbitan
rekening untuk pembayaran cicilan pinjaman qardh adalah sebagai berikut:
Rek. Nasabah bpk Hari Rp. 500.000
Pinjaman
Qardh Rp.
500.000
3.
Tanggal
7 September 20XB(tanggal cicilan jatuh tempo cicilan kedua) bapak Hari belum
memiliki uang di rekeningnya untuk membayar cicilan.
Pinjaman qardh jatuh tempo Rp. 500.000
Pinjaman
Qardh Rp.
500.000
4.
Tanggal
20 September 20XB, setelah bapak Hari mengisi rekeningnya, bank syariah untuk
mendebit rekening sebesar cicilan tahap kedua jatuh tempo.
Rek. Nasabah bpk Hari Rp.
500.000
Pinjaman
qardh jatuh tempo Rp.
500.000
5.
Pada
tanggal 7 Oktober 20XB(tanggal jatuh tempo cicilan ketiga) terdapat dana yang
terbatas sehingga bank syariah hanya mendebit sebesar Rp. 200.000
Rek. nasabah bpk Hari Rp. 200.000
Pinjaman qardh jatuh tempo RP. 300.000
Pinjaman
qardh Rp.
500.000
6.
Pada
tanggal 15 Oktober 20XB, Bpk Hari memasukan sejumlah dana sehingga memungkinkan
bank syariah untuk mendebit sisa cicilan yang belum di debit rekening oleh bank.
Rek. nasabah bpk Hari Rp.
300.000
Pinjaman
qardh jatuh tempo Rp.300.000
7.
Tanggal
7 November 20XB,(waktu pembayaran cicilan terakhir) yang juga merupakan waktu
akhir periode pinjaman qardh, Bpk Hari, disamping membayar cicilannya yang
terakhir, sebagai rasa terima kasihnya kepada bank syariah yang telah memberi
pinjaman qardh untuk pembayaran uang sekolah anaknya, memberikan imbalan
sebesar Rp.20.000 kepada bank syariah. Penyerahan cicilan dilakukan via debit
rekening sedangkan dan imbalan dilakukan secara langsung tanpa melalui debit
rekening. Jurnal trasaksi pada tanggal 20 Desember adalah sebagi berikut :
Kas Rp. 520.000
Pinjaman
qardh Rp.
500.000
Pendapatan
operasi lainya Rp.
20.000
Kasus
2
Saldo
dana zakat Bank Syariah Peduli tahun 20XB adalah sebesar Rp. 15.000.000.
Berikut adalah transaksi yang terkait dengan dana zakat pada Bank Syariah
Peduli selama tahun 20XB.
25/01/20XB
diterima
zakat dari bapak Tono secara tunai Rp. 2.000.000
Kas Rp. 2.000.000
Dana zakat Rp. 2.000.000
(ket. Zakat dari pihak luar
bprs)
16/03/20XB
diterima
zakat dari bpk Umar secara tunai untuk korban bencana gempa Bantul sebesar Rp. 10.000.000
Kas Rp. 10.000.000
Dana zakat-gempa
Bantul Rp.
10.000.000
(ket. Zakat dari pihak luar
bprs)
19/04/20XB
disalurkan
dana zakat untuk masyarakat miskin sebesar Rp. 11.000.000
Dana zakat Rp. 11.000.000
Kas Rp.
11.000.000
(ket. Dibayar kepada mustahiq
orang miskin)
18/05/20XB
diterima
zakat Bank Syariah Peduli atas perniagaan selama tahun 20XB sebesar Rp.
45.000.000
Zakat Bank Syariah Peduli Rp. 45.000.000
Dana zakat Rp.
45.000.000
( ket. Zakat dari Bank )
29/07/20XB
diterima
via rekening sedekah dari jamaah pengajian FE UMY untuk zakat sebesar Rp.
13.000.000
Rek. tabungan nasabah Rp. 13.000.000
Dana zakat Rp.
13.000.000
(ket. Zakat dari pihak luar bprs
)
TERIMA KASIH :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar