Transaksi Ijarah
Disusun Oleh :
Lanzio De Vega
(20181311016)
Mahasiswa STIE
Indonesia Banking School
Kasus
1 (Ijarah dengan Sistem Sewa Atas Sewa)
Bapak
Hasanudin membutuhkan sebuah bangunan kantor untuk keperluan usahanya. Pada
awal bulan Maret 20XA. Bapak Hassanudin mengajukan permohonan ijarah kepada
Bank Syariah Nahdatul Ulama (BSNU). Permohonan tersebut disetujui dengan
menggunakan pola sewa atas sewa kepada pemilik bangunan. Adapun Informasi
tentang penyewaan tersebut adalah sebagai berikut :
· Tujuan pembiayaan : pembiayaan modal
kerja untuk sebuah kantor
· Jangka waktu : 18 bulan
· Ujroh Bank (margin bank) :
Rp4.051.372,01 (margin anuitas 12%, periode 18 bulan)
· Total harga sewa : Rp64.051.372,01
· Uang muka nasabah : Rp10.000.000
· Jumlah pembiayaan : Rp50.000.000
· Sewa yang diangsur : Rp54.051.372,01
(pembiayaan bank Rp50jt + keuntungan bank)
· Angsuran pembiayaan : Rp3.002.854,00
(Rp64.051.372,01 : 18 bulan)
· Amortisasi perbulan : Rp2.777.777,78
(Rp50.000.000 : 18 bulan)
1. Tanggal
7 Maret, Bapak Hassanudin dan BSNU menyepakati akad Ijarah untuk sebuah
bangunan kantor. Pada tanggal tersebut bank menyerahkan dana sebesar
Rp50.000.000 ke pemilik bangunan untuk keperluan sewa Bapak Hassanudin.
Jurnalnya
:
Persediaan
asset ijarah
Rp50.000.000
Kas Rp50.000.000
2. Tanggal
7 April 20XA, saat jatuh tempo angsuran pertama, bank syariah mengakui
amortisasi asset ijarah sebesar Rp2.777.777,78. Pada saat itu Bapak Hassanudin
membayar angsuran ijarah pertamanya sebesar Rp3.002.854,00.
Jurnalnya
:
· Ketika penyusutannya
Beban
Amortisasi
Rp2.777.777,78
Akumulasi
amortisasi Rp2.777.777,78
· Membayar angsuran
Kas
Rp3.002.854,00
Pendapatan
ijarah
Rp3.002.854,00
3. Tanggal
7 Mei 20XA, saat jatuh tempo angsuran kedua, bank syariah mengakui amortisasi
asset ijarah sebesar Rp2.777.777,78. Pada saat itu Bapak Hassanudin belum dapat
membayar angsuran keduanya.
Jurnalnya
:
· Ketika penyusutannya
Beban
Amortisasi
Rp2.777.777,78
Akumulasi
amortisasi
Rp2.777.777,78
· Ketika belum dapat membayar
Piutang sewa (porsi pokok) Rp2.777.777,78
Piutang
pendapatan sewa (Ujroh)
Rp225.076,2228
Pendapatan
ijarah – Akrual
Rp3.002.854,00
4. Tanggal
10 Mei 20XA, Bapak Hassanudin melakukan pembayaran angsuran keduanya.
Jurnalnya
:
Kas
Rp3.002.854,00
Piutang
sewa (porsi pokok)
Rp2.777.777,78
Piutang
pendapatan sewa (Ujroh) Rp255.076,2228
Pendapatan
Ijarah – Akrual
Rp3.002.854,00
Pendapatan Ijarah
Rp3.002.854,00
Cara
menghitung :
Piutang
sewa porsi pokok perbulan =
Rp50.000.000 : 18 bulan = Rp2.777.777,78
Piutang
pendapatan sewa porsi ujrah perbulan
=Rp4.051.372,01 : 18 bulan = Rp255.076,2228
5. Tanggal
7 Juni 20XA, saat tanggal jatuh tempo ketiga, bank syariah mengakui amortisasi
asset ijarah. Pada saat itu, Bapak Hassanudin hanya membayar angsurannya
sebesar Rp1.000.000.
Jurnalnya :
Kas
Rp1.000.000
Piutang
sewa (porsi pokok)
Rp1.653.680,177
Piutang
pendapatan sewa (Ujroh)
Rp1.349.173,823
Pendapatan
ijarah
Rp1.000.000
Pendapatan
ijarah – akrual
Rp2.002.854,00
Cara menghitung piutang ujroh = ((Rp1.000.000/Rp3.002.854,00) x
Rp4.051.372,01
= Rp1.349.173,823
Cara menghitung piutang sewa pokok =
Rp3.002.854,00 - Rp1.349.173,823
= Rp1.653.680,177
6. Tanggal 14 Juni 20XA, Bapak Hasanudin membayar
sisa angsuran tahap ketiga sebesar Rp2.002.854,00.
Jurnalnya
:
Kas
Rp2.002.854,00
Piutang
sewa (pokok) Rp1.653.680,177
Piutang
pendapatan sewa (ujroh)
Rp1.349.173,823
Pendapatan
Ijarah – Akrual
Rp2.002.854,00
Pendapatan
Ijarah Rp2.002.854,00
7. Tanggal
20 Juni 20XA, Bapak Hassanudin melunasi semua sisa sewa hingga bulan ke-18
sebesar Rp45.042.810,01.
Jurnalnya
:
Kas Rp3.376.143,342
Akumulasi
amortisasi Rp41.666.666,7
Pendapatan
Ijarah
Rp3.376.143,342
Aset
yang diperoleh untuk ijarah Rp41.666.666,7
Kasus 2
Haniya
membutuhkan sebuah rumah untuk tempat tinggal sementara. Pada awal bulan Maret
2014, Haniya mengajukan permohonan ijarah kepada Bank Syariah Peduli Umat
(BSPU) dengan jangka waktu lima tahun (60 bulan). Permohonan tersebut disetujui
dengan informasi tentang penyewaan sebagai berikut :
·
Harga
perolehan asset ijarah : Rp200.000.000
·
Umur
ekonomis : 10 tahun (120 bulan)
·
Nilai sisa umur ekonomis : Rp0
·
Jangka
waktu sewa : 60 bulan
·
Total
porsi pokok (selama 60 bulan) Rp100.000.000
·
Total
porsi ujroh (selama 60 bulan) Rp13.227.402
·
Biaya
administrasi Rp100.000
A. Hitunglah beban penyusutan perbulan, porsi
ujrah per bulan, dan angsuran sewa perbulan (porsi pokok perbulan plus porsi
ujrah per bulan), keterangan : porsi pokok peerbulan sama dengan beban
penyusutan perbulan.
Penyusutan
per bulan : Harga perolehan – Nilai
sisa / Jumlah bulan umur ekonomis
:
Rp200.000.000 – Rp0 / 120 bulan
: Rp1.666.666,667
Porsi
pokok perbulan : Total porsi pokok
/ jangka waktu sewa
: Rp100.000.000 / 60 bulan
: Rp1.666.666,667
Porsi
ujrah perbulan : Totak porsi
ujrah / jangka waktu sewa
: Rp13.227.402 /
60 bulan
: Rp220.456,7
Angsuran
sewa perbulan : Porsi pokok perbulan +
porsi ujrah perbulan
: Rp1.666.666,667 +
Rp220.456,7
:
Rp1.887.123,367
B. Buatlah jurnal dari transaksi berikut :
1. Untuk
keperluan transaksi tersebut, pada tanggal 5 Maret 2014, Bank Syariah membeli
asset kepada developer (pengembang) seharga Rp200.000.000
Jurnalnya
:
Persediaan
asset ijarah Rp200.000.000
Kas
Rp200.000.000
2. Tanggal
7 Maret 2014, Haniya menandatangani akad ijarah sebuah rumah dengan BSPU dan
membayar biaya administrasi.
Jurnalnya
:
· Menandatangani akad ijarah :
Aset
yang diperoleh untuk ijarah
Rp200.000.000
Persediaan
ijarah
Rp200.000.000
· Membayar biaya administasi :
Kas
Rp100.000
Pendapatan
administrasi
Rp100.000
3. Tanggal
7 April 2014, saat jatuh tempo angsuran pertama, Bank Syariah mengakui
penyusutan asset ijarah dan pada saat itu Haniya membayar angsuran ijarah
pertamanya.
Jurnalnya
:
· Pada saat penyusutan asset :
Beban
Penyusutan aset ijarah Rp1.666.666,667
Akumulasi
penyusutan aset Ijarah
Rp1.666.666,667
· Pada saat Haniya membayar angsuran :
Kas
Rp1.887.123,367
Pendapatan
Ijarah Rp1.887.123,367
4. Tanggal
7 Mei 2014, saat jatuh tempo angsuran
kedua, bank syariah mengakui penyusutan asset ijarah dan pada saat itu Haniya
belum dapat membayar angsuran keduanya.
Jurnalnya
:
· Pada saat penyusutan asset :
Beban
Penyusutan aset ijarah
Rp1.666.666,667
Akumulasi
penyusutan aset ijarah
Rp1.666.666,667
· Pada saat Haniya belum dapat membayar
angsuran :
Piutang
sewa (porsi pokok)
Rp1.666.666,667
Piutang
pendapatan sewa (porsi ijarah)
Rp220.456,7
Pendapatan
Ijarah- Akrual
Rp1.887.123,367
5. Tanggal 10 Mei 2014, Haniyah melakukan
pembayaran angsuran keduanya.
Jurnalnya:
Kas Rp.1.887.123,367
Piutang sewa(porsi pokok) Rp.1.666.666,667
Piutang Pendapatan Sewa Rp.
220.456,7
Pendapatan
Ijarah akrual Rp.
1.887.123,367
Pendapatan Ijarah Rp.
1.887.123,367
6.
Tanggal 7 Juni 2014, saat tanggal jatuh tempo ketiga, Bank Syariah melakukan
penyusutan aset ijarah. Pada saat itu, Haniyah hanya membayar angsurannya
sebesar Rp. 1.000.000.
Jurnalnya
:
·
Pada saat penyusutan
Beban Penyusutan aset ijarah Rp1.666.666,667
Akumulasi penyusutan aset ijarah Rp1.666.666,667
· Pada saat membayar angsurannya
Kas Rp1.000.000
Piutang sewa (porsi pokok) Rp783.488,23
Piutang pendapatan sewa (porsi ujrah) Rp103.635,137
Pendapatan Ijarah Rp1.000.000
Pendapatan Ijarah - Akrual Rp887.123,367
Cara menghitung :
· Angsuran yang belum dibayar
= total angsuran perbulan – yang sudah dibayar
= Rp1.887.123,367- Rp1.000.000
= Rp887.123,367
· Piutang pendapatan sewa (porsi ujroh)
= Angsuran yang belum dibayar / total angsuran perbulan x porsi ujrah perbulan
= (Rp887.123,367 /Rp1.887.123,367) x Rp220.456,7
= Rp103.635,137
Beban Penyusutan aset ijarah Rp1.666.666,667
Akumulasi penyusutan aset ijarah Rp1.666.666,667
· Pada saat membayar angsurannya
Kas Rp1.000.000
Piutang sewa (porsi pokok) Rp783.488,23
Piutang pendapatan sewa (porsi ujrah) Rp103.635,137
Pendapatan Ijarah Rp1.000.000
Pendapatan Ijarah - Akrual Rp887.123,367
Cara menghitung :
· Angsuran yang belum dibayar
= total angsuran perbulan – yang sudah dibayar
= Rp1.887.123,367- Rp1.000.000
= Rp887.123,367
· Piutang pendapatan sewa (porsi ujroh)
= Angsuran yang belum dibayar / total angsuran perbulan x porsi ujrah perbulan
= (Rp887.123,367 /Rp1.887.123,367) x Rp220.456,7
= Rp103.635,137
7. Tanggal
8 Juni 2014, Haniya membayar sisa angsuran tahap ketiga.
Jurnalnya :
Jurnalnya :
Kas Rp887.123,367
Piutang sewa (porsi pokok) Rp783.488,23
Piutang pendapatan sewa (porsi ujrah) Rp103.635,137
Pendapatan Ijarah – Akrual Rp887.123,367
Pendapatan
Ijarah
Rp887.123,367
8. Tanggal 9 Juni 2014, bank melakukan perbaikan asset ijarah sebesar Rp250.000 yang dibayar secara tunai kepada rekanan pemeliharaan.
Jurnalnya :
8. Tanggal 9 Juni 2014, bank melakukan perbaikan asset ijarah sebesar Rp250.000 yang dibayar secara tunai kepada rekanan pemeliharaan.
Jurnalnya :
Beban perbaikan asset ijarah Rp250.000
Kas Rp250.000
9. Nasabah membayar lunas sisa angsuran sewanya.
Cara menghitungnya :
- Angsuran yang sudah di bayar = Rp1.887.123,367 x 3 bulan = Rp5.661.370,101
- Total penyusutan yang sudah diakui = Rp1.666.666,667 x 3 bulan = Rp5.000.000,001
- Sisa angsuran yang belum dibayar = Rp1.887.123,367 x 57 bulan = Rp107.566.031,9
Terdiri dari , porsi pokok sebesar = Rp1.666.666,667 x 57 bulan = Rp95.000.000,02
Porsi ujrah sebesar = Rp220.456,7 x 57 bulan = Rp12.566.031,9
Jurnalnya :
Kas Rp107.566.031,9
Akumulasi penyusutan Rp5.000.000,001
Pendapatan Ijarah Rp12.566.031,9
Persediaan asset ijarah Rp100.000.000
SUMBER REFERENSI
Buku Akuntansi Perbankan Syariah(Rizal
Yaya, Aji Erlangga Martawireja, Ahim Abdurahim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar