Minggu, 13 Oktober 2019

PRAKTEK PEMBIAYAAN MURABAHAH


Praktek Pembiayaan Murabahah
Disusun Oleh :
Lanzio De Vega ( 20181311016)
Mahasiswa STIE Indonesia Banking School


            Perbankan Syariah yaitu menurut UU No. 21 Tahun 2008 dalam pasal (1) yaitu: Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri dari bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Syariah.

Dalam layanan perbankan syariah yang berhubungan dengan penyaluran dana seperti pemberian pembiayaan kepada nasabah, dapat dilakukan dengan berbagai bentuk akad sesuai dengan kebutuhan dari nasabah sendiri. Salah satu bentuk pembiayaan yang paling sering diberikan kepada nasabah adalah pembiayaan konsumtif untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dari nasabah. Pembiayaan konsumtif terbagi dalam beberapa macam produk yang dapat dibiayai, mulai dari barang, mobil, barang-barang mewah, sampai kepada kepemilikan rumah.

Tujuan Pembiayaan dan Jenisnya Terbagi Menjadi 2 yaitu :
1.      Secara Mikro, Tujuan pembiayaan adalah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, tersedianya dana bagi peningkatan usaha, peningkatan produktivitas, membuka lapangan kerja baru, terjadinya distribusi pendapatan.
2.      Secara Makro, Tujuan pembiayaan adalah untuk memaksimalkan laba, meminimkan risiko, pendayagunaan sumber ekonomi, dan penyaluran kelebihan dana.

            Pengertian Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli. Dalam arti yang paling mudah dipahami yaitu keuntungan sama-sama diketahui oleh kedua belah pihak pembeli dan penjual.

            Pemberian pembiayaan kepemilikan rumah di bank syariah umumnya menggunakan akad Murabahah (jual-beli). Akad Murabahah (jual-beli) yaitu akad (perjanjian) jual beli barang, dalam hal ini adalah rumah, dimana si penjual menyatakan harga perolehannya dan marjin(keuntungan) yang diinginkan pada saat penjualan kepada si pembeli atas kesepakatan bersama. Transaksi dengan akad Murabahah (jual-beli) ini dapat dilaksanakan dengan berbagai cara yaitu, dapat berbentuk tunai setelah menerima barang, ditangguhkan dengan cicilan setelah penerimaan barang, ataupun ditangguhkan dengan membayar sekaligus dikemudian hari.

Kasus 1

            Pada tanggal 1 Maret 20XA PT. Kemal Sejahtera melakukan negosiasi dengan BPRS Khairu Ilahi untuk memperoleh fasilitas Murabahah dengan pesanan pembelian 1 set server seharga Rp 80.000.000 dengan rencana sebagai berikut :
Harga Total barang                                          = Rp.80.000.000
Uang Muka                                                      = Rp. 20.000.000
Pembiayaan oleh BPRS                                               = Rp. 60.000.000
Margin                                                                         = Rp. 7.375.570,25
Harga Jual                                                        =  Rp. 87.375.570,25 (harga barang plus margin)
Jumlah bulan angsuran                                                = 18 Bulan
Biaya administrasi                                           = 0,5% dari pembiayaan oleh BPRS


Diminta :
1.      Hitunglah angsuran perbulan yang mesti dibayar oleh PT Kemal Sejahtera.
2.      Hitunglah Persentase Keuntungan dari total piutang neto.
3.      Hitunglah besar margin dan pokok piutang dalam setiap angsuran perbulan yang dibayar oleh PT Kemal Sejahtera jika menggunakan metode proposional.

JAWABAN

1.      Angsuran per bulan : (Total Piutang- Uang Muka/ jumlah bulan pelunasan
      : (Rp. 87.375.570,25 –Rp. 20.000.000) / 18
      : Rp. 3.743.087,24
2.      Persentase Keuntungan : Total Margin/ Total Piutang Neto x 100%
: (Rp. 7.375.570,25/ Rp. 67.375.570,25)  x 100%
: 10,9469504 %
3.      Margin per bulan : Persentase Keuntungan x Angsuran per bulan
   : 10,9469504%  x  RP. 3.743.087,24
   : Rp. 409.753,903
            Pokok per bulan : Angsuran per bulan – Margin per bulan
                                     : Rp. 3.743.087,24 – Rp.409.753,903
                                     : Rp. 3.333.333,34
            Dengan demikian, untuk setiap pembayaran angsuran sebesar Rp. 3.743.087,24 per bulan, terkandung di dalamnya margin sebesar Rp. 409.753,903 dan pokok sebesar Rp. 3.333.333,34.


Kasus 2

Dengan menggunakan data pada kasus 1, buatlah jurnal untuk transaksi berikut :

1.        Tanggal 3 Maret 20XA, PT Kemal Sejahtera menyerahkan uang muka sebesar Rp.20.000.000 kepada BPRS.

Db. Rekening nasabah PT. Kemal Sejahtera                           20.000.000
                Kr. Uang Muka                                                                                       20.000.000

2.        Tanggal 8 Maret 20XA, Untuk keperluan transaksi murabahah dengan PT. Kemal Sejahtera, BPRS melakukan pembelian barang pesanan PT.  Kemal Sejahtera kepada pemasok senilai Rp. 80.000.000 secara tunai.

Db. Persediaan Aset Murabahah                             80.000.000
                Kr. Kas/rekening nasabah-pemasok                                        80.000.000

3.        Tanggal 10 Maret, akad jual beli murabahah disepakati antara Bank dan PT Kemal Sejahtera. Pada saat itu Bank langsung menyerahkan satu set server kepada PT Kemal Sejahtera.

Db. Piutang Murabahah                                                          87.375.570,25
                Kr. Persediaan Aset Murabahah                                                              80.000.000
                Kr. Margin Murabahah yang ditangguhkan                                            7.375.570,25

4.        Pada tanggal akad, uang muka yang sebelumnya sudah diterima oleh BPRS diakui sebagai pengurang piutang murabahah.

Db. Uang Muka                                                      20.000.000
                Kr. Piutang Murabahah                                                           20.000.000

5.        Pada tanggal akad, nasabah dikenakan biaya administrasi sebesar 0,5% dari pembiayaan oleh BPRS.

Db. Rekening nasabah PT Kemal Sejahtera                            300.000
                Kr. Pendapatan Administrasi                                                                   300.000
(60.000.000 x 0,5%)

6.        Tanggal 10 April 20XA, saat jatuh tempo angsuran pertama nasabah membayar sebesar Rp. 3.743.087,24

Db. Kas/Rekening nasabah PT Kema Sejahtera                                      3.743.087,24
                Kr. Piutang Murabahah                                                                                           3.743.087,24


7.        Pada pembayaran bulan Mei, hingga tanggal jatuh tempo angsuran kedua, BPRS belum menerima pembayaran angsuran dari PT Kemal Sejahtera. Pembayaraan angsuran baru dilakukan oleh nasabah pada tanggal 20 Mei, sebesar Rp. 3.743.087,24 melalui debit rekening.

10 Mei
Db. Piutang murabahah jatuh tempo                       3.743.087,24
                Kr. Piutang Murabahah                                                           3.743.087,24
Db. Margin murabahah yang ditangguhkan                            409.753,9028
                Kr, Pendapatan margin murabahah akrual                               409.753,9028

20 Mei
Db. Kas/Rekening nasabah PT Kemal Sejahtera                     3.743.087,24
                Kr. Piutang Murabahah jatuh tempo                                                        3.743.087,24
Db. Pendapatan margin murabahah                                         409.753,9028
                Kr. Pendapatan margin murabahah                                                          409.753,9028

8.        Tanggal 10 Juni( tanggal jatuh tempo angsuran ketiga), ketika BPRS hendak mendebit rekening nasabah, didapati tidak terdapat dana yang cukup di rekening PT Kemal Sejahtera untuk membayar angsuran ketiga. Saldo rekening yang tersedia hanya Rp. 1.025.000 dan BPRS mendebit rekening sebesar Rp. 1.000.000

10 Juni
Db. Kas/ Rekening nasabah PT Kemal Sejahtera                    1.000.000
Db. Piutang murabahah jatuh tempo                                       2.743.087,24
                Kr. Piutang murabahah                                                                            3.743.087,24

Db. Margin murabahah yang ditangguhkan                            409.753,9028
                Kr. Pendapatan margin murabahah                                                          109.469,5039
                ( 10,94695039% x 1.000.000)
                Kr. Pendapatan margin murabahah akrual                                               300.284,3989

9.        Tanggal 15 Juni, PT Kemal Sejahtera membayar kekurangan pembayaran angsuranya sebesar 2.743.087,24.

Db. Kas/Rekening nasabah PT Kemal Sejahtera                                     2.734.087,24
                Kr. Piutang murabahah jatuh tempo                                                                        2.734.087,24
Db. Pendapatan margin murabahah akrual                                              300.284,3989
                Kr. Pendapatan margin murabahah                                                                          300.284,3989

10.     Hingga tanggal 10 Juli, PT Kemal Sejahtera tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran keempat.

Db. Piutang murabahah jatuh tempo                                       3.734.087,24
                Kr. Piutang murabahah                                                                            3.734.087,24
Db. Margin murabahah yang ditangguhkan                            409.753,9028
                Kr. Pendapatan margin murabahah akrual                                               409.753,9028

11.     PT  Kemal Sejahtera baru membayar kewajibanya pada tanggal 5 Agustus 20XA. Karena ketidakdisiplinan PT Kemal Sejahtera tersebut, BPRS mengenakan denda sebagaimana yang telah disepakati dalam akad, yaitu sebesar 10% dari total pendapatan margin akrual yang tertunggak. PT Kemal Sejahtera mengakui ketidakdisiplinanya dan bersedia membayarnya. Semua pembayaran dilakukan pada tanggal 5 Agustus 20XA.

Db. Kas/Rekening nasabah PT Kemal Sejahtera                     3.743.087,24
                Kr. Piutang murabahah jatuh tempo                                                        3.743.087,24
Db. Pendapatan margin murabahah akrual                              409.753,9028
                Kr. Pendapatan margin murabahah                                                          409.753,9028
Db. Kas/Rekening nasabah PT Kemal Sejahtera                     40.975,39028
                Kr. Rekening dana kebajikan                                                                   40.975,39028
( 10% x 409.753,9028 )

12.     Tanggal 10 Agustus 20XA, PT Kemal Sejahtera bermaksud melunasi sisa kewajibanya dengan niai buku Rp. 52.403,221,30 yang terdiri atas pokok pembiayaan sebesar Rp. 46.666.666,66 dan margin yang ditangguhkan sebesar Rp. 5.736.554,64. Disepakati pada saat pelunasan bahwa potongan pelunasan akan di berikan sebesar 80% dari sisa margin murabahah yang masih ditangguhkan.

Db. Potongan pelunasan murabahah                                       4.589.243,712
                Kr. Piutang murabahah                                                                            2.589.234,712
( 80% x 5.736.554,64 )
Db. Kas/rekening nasabah                                                       47.813.977,59
                Kr. Piutang murabahah                                                                            47.813.977,59
( 46.666.666,66 +(5.736.554,64- 4.589.234,712 )
Db. Margin murabahah ditangguhkan                                     5.736.554,64
                Kr. Pendapatan margin murabahah                                                          5.736.554,64

13.     Buatlah jurnal untuk  tanggal 10 Agustus 20XA, Jika potongan pelunasan dilakukan setelah pelunasan dan bukan saat pelunasan seperti pada poin 12 diatas.

Db. Kas/Rekening nasabah                                                     52.403.221,30
                Kr. Piutang murabahah                                                                            52.403.221,30
Db. Margin murabahah yang ditangguhkan                            5.736.554,64
                Kr. Pendapatan margin murabahah                                                          5.736.554,64
Db. Beban potongan pelunasan murabahah                            4.589.234,712
                Kr. Kas/Rekening nasabah                                                                      4.589.234,712






SUMBER REFERENSI


Nasir, Shindy Marcela, dan Siswadi Sululing. Januari 2015. "Jurnal Akuntansi/Volume XIX, No. 01." Penerapan Akuntansi Murabahah Terhadap Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Luwuk 109-208.


Buku Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer (Rizal Yaya, Aji Erlangga Martawireja, Ahim Abdurahim) Kasus 1 & 2 Hal. 198-200.


Selasa, 08 Oktober 2019

Kendala & Ilustrasi Pembiayaan Bagi Hasil Bank Syariah di Indonesia


                                           Kendala & Ilustrasi Pembiayaan
Bagi Hasil Bank Syariah di Indonesia

Lanzio De Vega(20181311016)
Mahasiswa STIE Indonesia Banking School


Pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan yang menuntut kejujuran dan amanah. Untuk mengatasi masalah keagenan yaitu masalah yang timbul akibat terjadinya hubungan antara bank syariah sebagai shahibul maal dan nasabah sebagai mudharib, dalam  hubungan ini akan terjadi perbedaan informasi yang didapat, dimana pihak nasabah lebih banyak mengetahui tentang informasi mengenai usaha yang dibiayai oleh bank syariah. Bank syariah dapat menerapkan beberapa solusi salah satunya, yaitu dengan mengoptimalisasi skema bagi hasil pada pembiayaan mudharabah.
                                                                .
Di dalam perbankan syariah terdapat konsep yang  mengatur hubungan bank dengan nasabah yang didasarkan pada ajaran Islam. Hal ini berkaitan  dengan Hablumminannas dalam  bidang  muamalah yang merupakan aktualisasi dari akidah yang diyakini. Hubungan bank dengan  nasabah dalam bank syariah adalah hubungan kontrak (contactual agreement) atau akad antara investor pemilik dana atau  shahibul maal (principal) dengan pengelola dana atau mudharib (agent) yang bekerjasama untuk melakukan  usaha yang produktif dan berbagai keuntungan secara adil (mutual investment relationship). Akan tetapi, kadang kala terdapat perbedaan kepentingan ekonomis antara principal dengan agent) sehingga dapat memunculkan permasalahan agency theory. Permasalahan ini akan lebih menonjol lagi apabila terdapat pemisahan antara fungsi kepemilikan (ownership) dan fungsi pengendalian (control) dalam hubungan keagenan. Selain itu, menurut Sigit agency problem  juga disebabkan oleh adanya informasi asymmetri (kesenjangan informasi) diantara stakeholders dan organisasi bisnis itu sendiri.

Pertumbuhan pembiayaan yang tinggi di tengah pasar perbankan syariah yang sedang berkembang di Indonesia merupakan suatu yang didambakan. Akan tetapi, pertumbuhan pembiayaan yang tinggi bukan segalanya. Hal yang didambakan adalah pembiayaan dengan portofolio sehat dan tumbuh sesuai kebutuhan pasar. Oleh karena semangat tinggi dalam pertumbuhan, seringkali setelah pembiayaan diberikan bukan peningkatan pendapatan yang diperoleh. Hal yang muncul, justru permasalahan pembiayaan.

Beberapa pakar telah mencoba mengidentifikasi sumber-sumber penyebab terjadinya masalah yang kelihatannya sulit diuraikan ini. Dari berbagai pendapat pakar, penyebab rendahnya pembiayaan bagi hasil dapat dilihat dari empat sisi, yaitu: 1) internal bank syariah; 2) nasabah; 3) regulasi; dan 4) pemerintah dan institusi lain, dengan rincian sebagai berikut:
1.      Internal Bank Syariah
·         Kualitas sumber daya insani (SDI) yang belum memadai untuk menangani, memproses, memonitor, menyelia, dan mengaudit berbagai proyek bagi hasil
·         Aversion to effort, karena penanganan pembiayaan bagi hasil tidak semudah penanganan pembiayaan sekunder
·         Berkurangnya fleksibilitas dalam penggunaan dana, karena pembiayaan bagi hasil bersifat full-equity based investment
·         Aversion to risk karena takut kehilangan kepercayaan dari depositor ketika tingkat bagi hasil menurun
·         Bank syariah belum dapat menanggung risiko besar, karena belum memiliki bentuk keahlian yang dibutuhkan untuk memproses, memonitor, menyelia dan mengaudit berbagai proyek bagi risiko
·         Adverse selection, karena pengusaha yang menjalankan usaha yang menguntungkan enggan untuk membagi keuntungannya yang besar dengan bank syariah ketika pembiayaan dengan bunga masih memungkinkan
2.      Nasabah Bank Syariah
·         Sebagian nasabah penyimpan/peminjam bersifat risk averse, karena belum terbiasa dengan kemungkinan rugi dan sudah terbiasa dengan sistem bunga
·         Moral hazard, karena pengusaha enggan menyampaikan laporan keuangan/keuntungan yang sebenarnya untuk menghindar pajak dan untuk menyembunyikan keuntungan yang sebenarnya
·         Permintaan pembiayaan bagi hasil masih kecil dari nasabah.
3.      Regulasi
·         Kurangnya dukungan dari regulator, karena tidak melakukan inisiatif-inisiatif untuk mengadakan perubahan-perubahan peraturan dan institusional yang diperlukan untuk mendukung bekerjanya sistem perbankan syariah dengan baik
·         Tidak adanya institusi pendukung untuk mendorong penggunaan bagi hasil, dan
·         Tidak adanya prosedur operasional yang seragam.
4.      Pemerintah dan Institusi lain
·         Tidak ada kebijakan pendukung yang mendorong penggunaan pembiayaan bagi hasil untuk proyek-proyek pemerintah
·         Perlakuan pajak yang tidak adil, yang memperlakukan keuntungan sebagai obyek pajak sedangkan bunga bebas dari pajak
·         Pasar sekunder instrumen keuangan syariah belum ada, sehingga menyulitkan bank untuk menyalurkan atau mendapatkan akses likuiditas sesuai Syariah
·         Hak kepemilikan yang tidak jelas, karena pembiayaan bagi hasil memerlukan adanya hak kepemilikan yang jelas dan berlaku efisien, dan
·         Tidak adanya satu kata dalam aturan-aturan syariah.




Kendala Pembiayaan Mudharabah Pada Bank Syariah

Kendala dalam pembiayaan mudharabah disebabkan karena rendahnya porsi pembiayaan mudharabah terkait dengan belum siapnya bank syariah untuk menyalurkan pembiayaannya dalam bentuk akad mudharabah, hal ini disebabkan masih kurangnya SDM yang menguasai hukum syariah Islam. Bank syariah menghadapi masalah yang melekat pada kontrak mudharabah yaitu adanya asymmetric information, dan Moral Hazard.

·         Asymmetric information adalah perbedaan informasi yang didapatkan antara pihak bank syariah dan nasabah, dalam hal ini nasabah lebih banyak mengetahui tentang keadaan usaha yang dijalankannya berbanding terbalik dengan pihak bank syariah sehingga kemungkinan terjadinya penyimpangan sangat besar.

·         Karena adanya moral hazard dan kurangnya kesiapan SDM di perbankan syariah inilah diantara faktor yang menjadikan komposisi penyaluran dana kepada masyarakat lebih banyak dalam bentuk pembiayaan jual beli (murabahah)dibandingkan penyertaan modal (mudhrabah).



KESIMPULAN
Pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan yang menuntut kejujuran dan amanah. Untuk mengatasi masalah keagenan yaitu masalah yang timbul akibat terjadinya hubungan antara bank syariah sebagai shahibul maal dan nasabah sebagai mudharib, dan juga pembiayaan mudharabah memiliki kendala yang menghambat pembiayaan yaitu karena dengan belum siapnya bank syariah untuk menyalurkan pembiayaannya dalam bentuk akad mudharabah, hal ini disebabkan masih kurangnya SDM yang menguasai hukum syariah Islam, terdapat juga masalah yang melekat kontak mudharabah yaitu Asymmetric information, dan Moral Hazard.


Ilustrasi Pembiayaan Bagi Hasil
Bank Syariah Di Indonesia

Nasabah A membuka rekening Tabungan iB pada tanggal 13 Agustus 2011 dengan saldo Rp.  1.000.000,  Nisbah  yang diberikan adalah 50% bagian dari jumlah pendapatan yang dibagikan untuk  dana pihak ketiga tabungan iB. Pendapatan Bank pada bulan Agustus sebesar Rp. 15.000.000 dan saldo rata-rata DPK tabungan iB Rp. 100.000.000.

Perhitungan bagi hasil yang diterima nasabah :
Saldo rata-rata tabungan                                             : Rp. 1.000.000
Saldo rata-rata DPK tabungan                                    : Rp. 100.000.000
Nisbah bagi hasil                                                         : 50% bagian dari nasabah
Pendapatan yang dibagikan untuk DPK tabungan     : Rp. 15.000.000
Tanggal mulai tabungan                                              : 13 Agustus
Jumlah hari bulan Agustus                                          : 31 Hari

Jadi, bagi hasil yang di terima oleh nasabah di bulan Agustus 2011 :
(saldo rata-rata/saldo rata-rata DPK) x Nisbah x Pendapatan yang dibagi hasilkan x jumlah hari pendapatan/  Jumlah hari dalam 1 bulan.
=(1.000.000/100.000.000)x 0,5 x15.000.000 x 19/31 = Rp. 45.967,74







DAFTAR PUSTAKA
1.      Lubis, Aswandi. (2016). Agency Problem Dalam Penerapan Pembiayaan Akad Mudharabah Pada Perbankan Syariah.
2.      Yaya Rizal., Martawireja, Aji, Erlangga., & Abdurahim, Ahim. (2009). Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer.