Praktek
Pembiayaan Murabahah
Disusun Oleh :
Lanzio De Vega (
20181311016)
Mahasiswa STIE
Indonesia Banking School
Perbankan Syariah yaitu menurut UU
No. 21 Tahun 2008 dalam pasal (1) yaitu: Bank syariah adalah bank yang
menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya
terdiri dari bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Syariah.
Dalam
layanan perbankan syariah yang berhubungan dengan penyaluran dana seperti
pemberian pembiayaan kepada nasabah, dapat dilakukan dengan berbagai bentuk
akad sesuai dengan kebutuhan dari nasabah sendiri. Salah satu bentuk pembiayaan
yang paling sering diberikan kepada nasabah adalah pembiayaan konsumtif untuk
memenuhi kebutuhan konsumsi dari nasabah. Pembiayaan konsumtif terbagi dalam
beberapa macam produk yang dapat dibiayai, mulai dari barang, mobil,
barang-barang mewah, sampai kepada kepemilikan rumah.
Tujuan
Pembiayaan dan Jenisnya Terbagi Menjadi 2 yaitu :
1.
Secara
Mikro, Tujuan pembiayaan adalah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, tersedianya
dana bagi peningkatan usaha, peningkatan produktivitas, membuka lapangan kerja
baru, terjadinya distribusi pendapatan.
2.
Secara
Makro, Tujuan pembiayaan adalah untuk memaksimalkan laba, meminimkan risiko,
pendayagunaan sumber ekonomi, dan penyaluran kelebihan dana.
Pengertian
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya
perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan
biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli. Dalam arti yang paling mudah
dipahami yaitu keuntungan sama-sama diketahui oleh kedua belah pihak pembeli
dan penjual.
Pemberian pembiayaan kepemilikan
rumah di bank syariah umumnya menggunakan akad Murabahah (jual-beli). Akad
Murabahah (jual-beli) yaitu akad (perjanjian) jual beli barang, dalam hal ini
adalah rumah, dimana si penjual menyatakan harga perolehannya dan
marjin(keuntungan) yang diinginkan pada saat penjualan kepada si pembeli atas
kesepakatan bersama. Transaksi dengan akad Murabahah (jual-beli) ini dapat
dilaksanakan dengan berbagai cara yaitu, dapat berbentuk tunai setelah menerima
barang, ditangguhkan dengan cicilan setelah penerimaan barang, ataupun
ditangguhkan dengan membayar sekaligus dikemudian hari.
Kasus 1
Pada tanggal 1 Maret 20XA PT.
Kemal Sejahtera melakukan negosiasi dengan BPRS Khairu Ilahi untuk memperoleh
fasilitas Murabahah dengan pesanan pembelian 1 set server seharga Rp 80.000.000
dengan rencana sebagai berikut :
Harga
Total barang =
Rp.80.000.000
Uang
Muka =
Rp. 20.000.000
Pembiayaan
oleh BPRS =
Rp. 60.000.000
Margin =
Rp. 7.375.570,25
Harga
Jual = Rp. 87.375.570,25 (harga barang plus margin)
Jumlah
bulan angsuran =
18 Bulan
Biaya
administrasi =
0,5% dari pembiayaan oleh BPRS
Diminta
:
1.
Hitunglah
angsuran perbulan yang mesti dibayar oleh PT Kemal Sejahtera.
2.
Hitunglah
Persentase Keuntungan dari total piutang neto.
3.
Hitunglah
besar margin dan pokok piutang dalam setiap angsuran perbulan yang dibayar oleh
PT Kemal Sejahtera jika menggunakan metode proposional.
JAWABAN
1.
Angsuran
per bulan : (Total Piutang- Uang Muka/ jumlah bulan pelunasan
: (Rp. 87.375.570,25 –Rp. 20.000.000) /
18
: Rp. 3.743.087,24
2.
Persentase
Keuntungan : Total Margin/ Total Piutang Neto x 100%
: (Rp. 7.375.570,25/ Rp.
67.375.570,25) x 100%
: 10,9469504 %
3.
Margin
per bulan : Persentase Keuntungan x Angsuran per bulan
: 10,9469504% x RP. 3.743.087,24
: Rp. 409.753,903
Pokok per bulan : Angsuran per bulan
– Margin per bulan
: Rp. 3.743.087,24 – Rp.409.753,903
: Rp. 3.333.333,34
Dengan demikian, untuk setiap
pembayaran angsuran sebesar Rp. 3.743.087,24 per bulan, terkandung di dalamnya
margin sebesar Rp. 409.753,903 dan pokok sebesar Rp. 3.333.333,34.
Kasus 2
Dengan
menggunakan data pada kasus 1, buatlah jurnal untuk transaksi berikut :
1.
Tanggal
3 Maret 20XA, PT Kemal Sejahtera menyerahkan uang muka sebesar Rp.20.000.000
kepada BPRS.
Db. Rekening nasabah PT. Kemal Sejahtera 20.000.000
Kr.
Uang Muka 20.000.000
2.
Tanggal
8 Maret 20XA, Untuk keperluan transaksi murabahah dengan PT. Kemal Sejahtera,
BPRS melakukan pembelian barang pesanan PT.
Kemal Sejahtera kepada pemasok senilai Rp. 80.000.000 secara tunai.
Db. Persediaan Aset Murabahah 80.000.000
Kr.
Kas/rekening nasabah-pemasok 80.000.000
3.
Tanggal
10 Maret, akad jual beli murabahah disepakati antara Bank dan PT Kemal
Sejahtera. Pada saat itu Bank langsung menyerahkan satu set server kepada PT
Kemal Sejahtera.
Db. Piutang Murabahah 87.375.570,25
Kr.
Persediaan Aset Murabahah 80.000.000
Kr.
Margin Murabahah yang ditangguhkan 7.375.570,25
4.
Pada
tanggal akad, uang muka yang sebelumnya sudah diterima oleh BPRS diakui sebagai
pengurang piutang murabahah.
Db. Uang Muka 20.000.000
Kr.
Piutang Murabahah 20.000.000
5.
Pada
tanggal akad, nasabah dikenakan biaya administrasi sebesar 0,5% dari pembiayaan
oleh BPRS.
Db. Rekening nasabah PT Kemal Sejahtera 300.000
Kr.
Pendapatan Administrasi 300.000
(60.000.000 x 0,5%)
6.
Tanggal
10 April 20XA, saat jatuh tempo angsuran pertama nasabah membayar sebesar Rp.
3.743.087,24
Db. Kas/Rekening nasabah PT Kema Sejahtera 3.743.087,24
Kr.
Piutang Murabahah 3.743.087,24
7.
Pada
pembayaran bulan Mei, hingga tanggal jatuh tempo angsuran kedua, BPRS belum
menerima pembayaran angsuran dari PT Kemal Sejahtera. Pembayaraan angsuran baru
dilakukan oleh nasabah pada tanggal 20 Mei, sebesar Rp. 3.743.087,24 melalui
debit rekening.
10 Mei
Db. Piutang murabahah jatuh tempo 3.743.087,24
Kr.
Piutang Murabahah 3.743.087,24
Db. Margin murabahah yang ditangguhkan 409.753,9028
Kr,
Pendapatan margin murabahah akrual 409.753,9028
20 Mei
Db. Kas/Rekening nasabah PT Kemal Sejahtera 3.743.087,24
Kr.
Piutang Murabahah jatuh tempo 3.743.087,24
Db. Pendapatan margin murabahah 409.753,9028
Kr.
Pendapatan margin murabahah 409.753,9028
8.
Tanggal
10 Juni( tanggal jatuh tempo angsuran ketiga), ketika BPRS hendak mendebit
rekening nasabah, didapati tidak terdapat dana yang cukup di rekening PT Kemal
Sejahtera untuk membayar angsuran ketiga. Saldo rekening yang tersedia hanya
Rp. 1.025.000 dan BPRS mendebit rekening sebesar Rp. 1.000.000
10 Juni
Db. Kas/ Rekening nasabah PT Kemal Sejahtera 1.000.000
Db. Piutang murabahah jatuh tempo 2.743.087,24
Kr.
Piutang murabahah 3.743.087,24
Db. Margin murabahah yang ditangguhkan 409.753,9028
Kr.
Pendapatan margin murabahah 109.469,5039
(
10,94695039% x 1.000.000)
Kr.
Pendapatan margin murabahah akrual 300.284,3989
9.
Tanggal
15 Juni, PT Kemal Sejahtera membayar kekurangan pembayaran angsuranya sebesar 2.743.087,24.
Db. Kas/Rekening nasabah PT Kemal Sejahtera 2.734.087,24
Kr.
Piutang murabahah jatuh tempo 2.734.087,24
Db. Pendapatan margin murabahah akrual 300.284,3989
Kr.
Pendapatan margin murabahah 300.284,3989
10.
Hingga
tanggal 10 Juli, PT Kemal Sejahtera tidak memenuhi kewajiban pembayaran
angsuran keempat.
Db. Piutang murabahah jatuh tempo 3.734.087,24
Kr.
Piutang murabahah 3.734.087,24
Db. Margin murabahah yang ditangguhkan 409.753,9028
Kr.
Pendapatan margin murabahah akrual 409.753,9028
11.
PT Kemal Sejahtera baru membayar kewajibanya
pada tanggal 5 Agustus 20XA. Karena ketidakdisiplinan PT Kemal Sejahtera
tersebut, BPRS mengenakan denda sebagaimana yang telah disepakati dalam akad,
yaitu sebesar 10% dari total pendapatan margin akrual yang tertunggak. PT Kemal
Sejahtera mengakui ketidakdisiplinanya dan bersedia membayarnya. Semua
pembayaran dilakukan pada tanggal 5 Agustus 20XA.
Db. Kas/Rekening nasabah PT Kemal Sejahtera 3.743.087,24
Kr.
Piutang murabahah jatuh tempo 3.743.087,24
Db. Pendapatan margin murabahah akrual 409.753,9028
Kr.
Pendapatan margin murabahah 409.753,9028
Db. Kas/Rekening nasabah PT Kemal Sejahtera 40.975,39028
Kr.
Rekening dana kebajikan 40.975,39028
( 10% x 409.753,9028 )
12.
Tanggal
10 Agustus 20XA, PT Kemal Sejahtera bermaksud melunasi sisa kewajibanya dengan
niai buku Rp. 52.403,221,30 yang terdiri atas pokok pembiayaan sebesar Rp.
46.666.666,66 dan margin yang ditangguhkan sebesar Rp. 5.736.554,64. Disepakati
pada saat pelunasan bahwa potongan pelunasan akan di berikan sebesar 80% dari
sisa margin murabahah yang masih ditangguhkan.
Db. Potongan pelunasan murabahah 4.589.243,712
Kr.
Piutang murabahah 2.589.234,712
( 80% x 5.736.554,64 )
Db. Kas/rekening nasabah 47.813.977,59
Kr.
Piutang murabahah 47.813.977,59
( 46.666.666,66 +(5.736.554,64- 4.589.234,712 )
Db. Margin murabahah ditangguhkan 5.736.554,64
Kr.
Pendapatan margin murabahah 5.736.554,64
13.
Buatlah
jurnal untuk tanggal 10 Agustus 20XA,
Jika potongan pelunasan dilakukan setelah pelunasan dan bukan saat pelunasan
seperti pada poin 12 diatas.
Db. Kas/Rekening nasabah 52.403.221,30
Kr.
Piutang murabahah 52.403.221,30
Db. Margin murabahah yang ditangguhkan 5.736.554,64
Kr.
Pendapatan margin murabahah 5.736.554,64
Db. Beban potongan pelunasan murabahah 4.589.234,712
Kr.
Kas/Rekening nasabah 4.589.234,712
SUMBER REFERENSI
Nasir,
Shindy Marcela, dan Siswadi Sululing. Januari 2015. "Jurnal
Akuntansi/Volume XIX, No. 01." Penerapan Akuntansi Murabahah Terhadap
Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Luwuk
109-208.
Buku
Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer (Rizal Yaya, Aji
Erlangga Martawireja, Ahim Abdurahim) Kasus 1 & 2 Hal. 198-200.