Nama: Lanzio De Vega
Nim: 20181311016
Manajemen Keuangan dan Perbankan Syariah
Akuntansi Mudharabah dan Akuntansi Musyarakah
“PEMBIAYAAN MUDHARABAH”
A. Definisi
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.
- Mudharabah terdiri dari dua jenis, yaitu:
Mudharabah muthlaqah dan Mudharabah muqayyadah. Bagian ini membahas Bank sebagai shahibul maal (pemilik dana) dalam pembiayaan Mudharabah baik bersifat mutlaqah maupun muqayyadah.
- Karakteristik Pembiayaan Mudharabah
- Pada umumnya pembiayaan Mudharabah yang dilakukan oleh Bank diberikan dalam bentuk kas yang dilakukan secara bertahap atau sekaligus.
- Pengembalian pembiayaan Mudharabah dapat dilakukan bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau pada saat diakhirinya akad Mudharabah.
- Bagi hasil Mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode, yaitu bagi laba (profit sharing) atau bagi hasil (gross profit)
Bagi Laba dihitung dari pendapatan setelah dikurangi dengan harga pokok dan beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana Mudharabah.
Bagi Hasil, dihitung dari pendapatan pengelolaan Mudharabah dikurangi harga pokok.
Sebagai ilustrasi:
Penjualan xxx
Beban pokok penjualan (xxx)
Pendapatan (gross profit margin/net revenue sharing) (xxx)
Beban pengelolaan (xxx)
Laba xxx (profit sharing)
- Kelalaian atau kesalahan pengelola dana antara lain ditunjukkan oleh:
A. Tidak dipenuhinya persyaratan yang ditentukan di dalam akad
B. Tidak terdapat kondisi di luar kemampuan (force majeur) yang
lazim dan/atau yang telah ditentukan di dalam akad.
C. Hasil putusan dari badan arbitrase atau pengadilan.
Prinsip Pembiayaan Mudharabah
Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak dipersyaratkan adanya jaminan, namun agar tidak terjadi moral hazard berupa penyimpangan oleh pengelola dana, pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga.
Pengakuan Penghasilan Mudharabah
Pengakuan penghasilan usaha Mudharabah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas penghasilan usaha dari pengelola dana. Tidak diperkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi hasil usaha.
Ilustrasi Jurnal
01. Pada saat pemberiaan pembiayaan Mudharabah kepada mudharib.
Db. Pembiayaan Mudharabah
Kr. Kas/rekening/kliring
02. Pada saat pengakuan keuntungan Mudharabah.
Db. Piutang bagi hasil
Kr. Pendapatan Mudharabah
saat pengakuan keuntungan Mudharabah
03. Pada saat penerimaan keuntungan Mudharabah.
Db. Kas/rekening/kliring
Kr. Piutang bagi hasil
04. Pada saat pengakuan kerugian Mudharabah.
Db. Beban Kerugian Penurunan Nilai pembiayaan Mudharabah
Kr. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - pembiayaan Mudharabah
05. Pada saat pembayaran angsuran pokok.
Db. Kas/rekening/kliring
Kr. Pembiayaan Mudharabah
06. Pada saat pelunasan pembiayaan Mudharabah.
Db. Kas/rekening/kliring
Kr. Pembiayaan Mudharabah
“Pembiayaan Musyarakah”
Definisi
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana berupa kas maupun aset non-kas yang diperkenankan oleh Syariah.
Musyarakah terbagi menjadi 2 yaitu :
A. Musyarakah permanen adalah Musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad.
B. Musyarakah menurun (Musyarakah muttanaqisah) adalah Musyarakah dengan ketentuan bagian dana pihak pertama akan dialihkan secara bertahap kepada pihak kedua sehingga bagian dana pihak pertama akan menurun dan pada akhir masa akad pihak kedua tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha tersebut.
Ada 2 mitra yang mengelola usaha musyarakah yaitu:
A. Mitra aktif adalah mitra yang mengelola usaha Musyarakah, baik mengelola sendiri atau menunjuk pihak lain atas nama mitra tersebut.
B. Mitra pasif adalah mitra yang tidak ikut mengelola usaha Musyarakah.
- Karakteristik Pembiayaan Musyarakah
A. Pada umumnya pembiayaan Musyarakah yang diberikan oleh Bank dalam bentuk kas yang dilakukan secara bertahap atau sekaligus.
B. Keuntungan atau pendapatan Musyarakah dibagi di antara mitra berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian Musyarakah dibagi diantara mitra secara proporsional dengan modal yang disetor.
Prinsip Pembiayaan Musyarakah
Dalam pembiayaan Musyarakah setiap mitra tidak dapat menjamin modal mitra lain, namun setiap mitra dapat meminta mitra lain untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja.
Pengakuan Penghasilan Musyarakah
Pengakuan penghasilan usaha Musyarakah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas penghasilan usaha dari mitra aktif. Tidak diperkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi hasil usaha.
Kelalaian atau kesalahan pengelola dana antara lain ditunjukkan oleh:
a. Tidak dipenuhinya persyaratan yang ditentukan di dalam akad.
b. Tidak terdapat kondisi di luar kemampuan (force majeur) yang
lazim dan/atau yang telah ditentukan di dalam akad.
c. Hasil putusan dari badan arbitrase atau pengadilan.
Ilustrasi Jurnal
01. Pada saat Bank membayarkan modal tunai kepada mitra (nasabah)
Db. Pembiayaan Musyarakah
Kr. Kas/rekening/kliring
02. Pada saat pengakuan keuntungan Musyarakah
Db. Piutang bagi hasil
Kr. Pendapatan Musyarakah
03. Pada saat penerimaan keuntungan Musyarakah
Db. Kas/rekening/kliring
Kr. Piutang bagi hasil
04. Pada saat pengakuan kerugian Musyarakah
Db. Beban Kerugian Penurunan Nilai pembiayaan Musyarakah
Kr. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - pembiayaan Musyarakah
05. Pada saat pengakuan keuntungan setelah terjadi kerugian pada periode sebelumnya
A. Memulihkan kerugian periode sebelumnya
Db. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - pembiayaan Musyarakah
Kr. Beban Kerugian Penurunan Nilai pembiayaan Musyarakah
B. Pengakuan kelebihan keuntungan atas kerugian
Db. Piutang bagi hasil
Kr. Pendapatan Musyarakah
06. Pada saat pembayaran angsuran pokok untuk Musyarakah muttanaqisah.
Db. Kas/rekening/kliring
Kr. Pembiayaan Musyarakah
07. Pada saat terjadi kerugian yang disebabkan kelalaian atau penyimpangan mitra aktif (nasabah).
Db. Piutang kepada mitra aktif (nasabah)
Kr. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - pembiayaan Musyarakah
08. Pada saat pengalihan modal kepada mitra aktif (nasabah).
Db. Kas/rekening
Kr. Pembiayaan Musyarakah
SUMBER REFERENSI
Buku Akuntansi Perbankan Syariah(Rizal Yaya, Aji Erlangga Martawireja, Ahim Abdurahim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar