Selasa, 01 Oktober 2019

Akuntansi Penghimpunan Dana dan Perbankan Syariah


Akuntansi Penghimpunan Dana Perbankan Syariah
Disusun Oleh:
Lanzio De Vega (20181311016)
Mahasiswa STIE Indonesia Banking School



Pengertian penghimpunan dana adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposn dengan pihak kreditur. Penghimpunan dana masyarakat di perbankan syariah menggunakan instrumen yang sama dengan instrumen penghimpunan dana pada perbankan konvensional, yaitu:
1.       Giro
2.       Tabungan
3.       Deposito


A.      Penghimpunan Dana Prinsip Mudharabah
1.       Giro Mudharabah
Merupakan instrumen penghimpunan dana melalaui produk giro yang menggunakan akad mudharabah. Giro mudharabah harus mengikuti fatwa DSN tentang mudharabah. Akad mudharabah adalah akad yang digunakan dalam perjanjian antara pihak penanam dana dan  pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Akuntansi giro mudharabah pada prinsipnya sama dengan akuntansi giro wadiah. Pembedanya yaitu dalam hal insentif yang diterima oleh nasabah.
Sebagai Contoh : Pada tanggal 5 maret 2016 Haniyah, nasabah giro mudharbah bank peduli syariah (BPS), menerima imbalan bagi hasil atas rekening gironya sebesar Rp. 45.000. Dengan demikian, jurnalnya sebagai berikut :

Tanggal                 Rekening                                                             Debit                     Kredit
05/03/16              Db Hak pihak ketiga atas bagi hasil            45.000                  
                                           Kr. Giro Mudharabah-Haniyah                                        45.000

2.       Tabungan Mudharabah
Ada 2 jenis yaitu :
A.      Transaksi Penambahan Tabungan Mudharabah
Transaksinya antara lain adalah setoran tunai nasabah, transfer dari kantor cabang lain ke rekening nasabah,transfer dari pihak bank lain ke rekening nasabah, dan penerimaan bagi hasil  mudharabah ke rekening nasabah.
Berikut ilustrasi transaksi :
-          Bank Murni Syariah(BMS) cabang yogyakarta menerima setoran tunai pembukaan mudharabah atas nama ursila sebesar Rp. 3.500.000

Db Kas                                                                  3.500.000
                Kr Tab.mudharabah Ursila                                            3.500.000
B.      Transaksi Pengurangan Tabungan Murabahah
Transaksi yang dapat mengakibatkan berkurangnya saldo tabungan mudharabah adalah penarikan tunai oleh nasabah, transfer ke rekening  lain pada bank yang sama, transfer kepada nasabah yang lain, serta penarikan biaya administrasi tabungan.
Berikut Ilustrasi transaksi :
-          Ursila nasabah Bank Murni Syariah(BMS) cabang yogyakarta menarik tunai tabungan mudharabah sebesar Rp. 1.500.000

Db.Tab.mudharabah Ursila                                          1.500.000
                Kr.Kas                                                                                                   1.500.000

3.       Deposito Mudharabah
Fatwa DSN Nomor 3 Tahun 2000 menyatakan bahwa deposito yang dibenarkan dalam syariah adalah deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah. Dalam transaksi mudharabah, nasabah bertindak sebagai pemilik dana(Shahibul maal) dan bank bertindak sebagai pengelola dana(mudharib)
Berikut ilustrasi transaksi deposito mudharabah:
-          Bank Murni Syariah(BMS) menerima setoran atas nama bunda dolly Rp.5.000.000 sebagian investasi deposito mudharabah untuk jangka waktu sebulan dengan nisbah 60% untuk nasabah dan 40% untuk BMS

Db. Kas                                                                                                 5.000.000
                Kr. Dep.mudharabah bunda dolly                                             5.000.000


         B,Penghimpunan Dana Prinsip Wadiah
1.       Giro Wadiah
Akad wadiah adalah penitipan dana dengan penentuan penitip dana mengizinkan kepada bank untuk memanfaatkan dana yang dititipkan tersebut dan bank wajib mengembalikan apabila sewaktu-waktu penitip mengambil dana tersebut.
A.      Transaksi Penambahan Giro Wadiah
Giro wadiah dapat bertambah melalui transaksi penyetoran tunai,transfer dari tabungan maupun giro cabang lain dari bank yang sama, penerimaan cek dari nasabah bank lain yang diuangkan oleh nasabah suatu bank, dan penerimaan bonus giro wadiah dari bank syariah.
Berikut transaksinya :
-          Bank Murni Syariah(BMS) menerima setoran tunai atas pembukaan giro wadiah atas nama thariq sebesaar Rp.35.000.000

Db. Kas                                                                                 35.000.000
                Kr. Giro wadiah thariq                                                    35.000.000
B.      Transaksi Pengurangan Giro Wadiah
Transaksi yang mengakibatkan berkurangnya saldo giro wadiah antara lain adalah penarikan cek oleh nasabah giro wadiah untuk ditukar secara tunai, penarikan bilyet giro untuk ditransfer kecabang lain bank yang sama.
Berikut ilustrasi transaksinya :
-          Thariq menggunakan cek untuk mencairkan dana di rekening giro wadiahnya di Bank Murni Syariah(BMS) secara tunai sebesar Rp.12.000.000

Db. Giro wadiah thariq                                   12.000.000
                Kr. Kas                                                                                  12.000.000

2.       Tabungan Wadiah
-Transaksi Penambahan Tabungan Wadiah
- Bank menerima setoran tunai dari nasabah untuk pembukaan tabungan wadiah sebesar Rp xx
   Kas                                                      Rp xx
               Tabungan wadiah                                            Rp xx

-          Transaksi Pengurangan Tabungan Wadiah
Nasabah menarik tabungan wadiah nya sebesar Rp xx
   Tabungan wadiah                                Rp xx
               Kas                                                                  Rp xx


                                                                                 
  

Ilustrasi Laporan Audit Bank Syariah Mandiri Tahun 2018





SUMBER REFERENSI
1.      Buku Akuntansi Perbankan Syariah(Rizal Yaya, Aji Erlangga Martawireja, Ahim Abdurahim)
2.      Laporan Audit Bank Syariah Mandiri Tahun 2018 http://bit.ly/2ocQgZ0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar