Akuntansi Penghimpunan Dana Perbankan
Syariah
Disusun Oleh:
Lanzio De Vega (20181311016)
Mahasiswa STIE Indonesia Banking School
Pengertian penghimpunan dana
adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada pihak
deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka
menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposn dengan pihak
kreditur. Penghimpunan dana masyarakat di perbankan syariah menggunakan
instrumen yang sama dengan instrumen penghimpunan dana pada perbankan
konvensional, yaitu:
1.
Giro
2.
Tabungan
3.
Deposito
A.
Penghimpunan Dana Prinsip Mudharabah
1.
Giro Mudharabah
Merupakan instrumen penghimpunan dana
melalaui produk giro yang menggunakan akad mudharabah. Giro mudharabah harus
mengikuti fatwa DSN tentang mudharabah. Akad mudharabah adalah akad yang
digunakan dalam perjanjian antara pihak penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha
tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan
nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Akuntansi giro mudharabah pada prinsipnya
sama dengan akuntansi giro wadiah. Pembedanya yaitu dalam hal insentif yang
diterima oleh nasabah.
Sebagai Contoh : Pada tanggal 5 maret 2016
Haniyah, nasabah giro mudharbah bank peduli syariah (BPS), menerima imbalan
bagi hasil atas rekening gironya sebesar Rp. 45.000. Dengan demikian, jurnalnya
sebagai berikut :
Tanggal Rekening Debit Kredit
05/03/16 Db
Hak pihak ketiga atas bagi hasil 45.000
Kr. Giro Mudharabah-Haniyah 45.000
2.
Tabungan Mudharabah
Ada 2 jenis yaitu :
A.
Transaksi Penambahan Tabungan Mudharabah
Transaksinya antara lain adalah setoran tunai nasabah, transfer dari
kantor cabang lain ke rekening nasabah,transfer dari pihak bank lain ke
rekening nasabah, dan penerimaan bagi hasil
mudharabah ke rekening nasabah.
Berikut ilustrasi transaksi :
-
Bank Murni Syariah(BMS) cabang yogyakarta
menerima setoran tunai pembukaan mudharabah atas nama ursila sebesar Rp.
3.500.000
Db Kas 3.500.000
Kr Tab.mudharabah
Ursila 3.500.000
B.
Transaksi Pengurangan Tabungan Murabahah
Transaksi yang dapat mengakibatkan berkurangnya saldo tabungan mudharabah
adalah penarikan tunai oleh nasabah, transfer ke rekening lain pada bank yang sama, transfer kepada nasabah
yang lain, serta penarikan biaya administrasi tabungan.
Berikut Ilustrasi transaksi :
-
Ursila nasabah Bank Murni Syariah(BMS) cabang
yogyakarta menarik tunai tabungan mudharabah sebesar Rp. 1.500.000
Db.Tab.mudharabah Ursila 1.500.000
Kr.Kas 1.500.000
3.
Deposito Mudharabah
Fatwa DSN Nomor 3 Tahun 2000 menyatakan
bahwa deposito yang dibenarkan dalam syariah adalah deposito yang berdasarkan
prinsip mudharabah. Dalam transaksi mudharabah, nasabah bertindak sebagai
pemilik dana(Shahibul maal) dan bank bertindak sebagai pengelola dana(mudharib)
Berikut ilustrasi transaksi deposito
mudharabah:
-
Bank Murni Syariah(BMS) menerima setoran atas
nama bunda dolly Rp.5.000.000 sebagian investasi deposito mudharabah untuk
jangka waktu sebulan dengan nisbah 60% untuk nasabah dan 40% untuk BMS
Db. Kas 5.000.000
Kr. Dep.mudharabah
bunda dolly 5.000.000
B,Penghimpunan
Dana Prinsip Wadiah
1.
Giro Wadiah
Akad wadiah adalah penitipan dana dengan
penentuan penitip dana mengizinkan kepada bank untuk memanfaatkan dana yang
dititipkan tersebut dan bank wajib mengembalikan apabila sewaktu-waktu penitip
mengambil dana tersebut.
A.
Transaksi Penambahan Giro Wadiah
Giro wadiah dapat bertambah melalui transaksi penyetoran tunai,transfer
dari tabungan maupun giro cabang lain dari bank yang sama, penerimaan cek dari
nasabah bank lain yang diuangkan oleh nasabah suatu bank, dan penerimaan bonus
giro wadiah dari bank syariah.
Berikut transaksinya :
-
Bank Murni Syariah(BMS) menerima setoran tunai
atas pembukaan giro wadiah atas nama thariq sebesaar Rp.35.000.000
Db. Kas 35.000.000
Kr. Giro wadiah
thariq 35.000.000
B.
Transaksi Pengurangan Giro Wadiah
Transaksi yang mengakibatkan berkurangnya saldo giro wadiah antara lain
adalah penarikan cek oleh nasabah giro wadiah untuk ditukar secara tunai,
penarikan bilyet giro untuk ditransfer kecabang lain bank yang sama.
Berikut ilustrasi transaksinya :
-
Thariq menggunakan cek untuk mencairkan dana di
rekening giro wadiahnya di Bank Murni Syariah(BMS) secara tunai sebesar
Rp.12.000.000
Db. Giro wadiah thariq 12.000.000
Kr. Kas 12.000.000
2.
Tabungan Wadiah
-Transaksi Penambahan Tabungan Wadiah
- Bank menerima setoran tunai dari nasabah untuk pembukaan tabungan wadiah
sebesar Rp xx
Kas Rp
xx
Tabungan
wadiah Rp
xx
-
Transaksi Pengurangan
Tabungan Wadiah
Nasabah
menarik tabungan wadiah nya sebesar Rp xx
Tabungan wadiah Rp
xx
Kas Rp
xx
Ilustrasi Laporan Audit Bank
Syariah Mandiri Tahun 2018
SUMBER REFERENSI
1.
Buku Akuntansi
Perbankan Syariah(Rizal Yaya, Aji Erlangga Martawireja, Ahim Abdurahim)
2.
Laporan Audit
Bank Syariah Mandiri Tahun 2018 http://bit.ly/2ocQgZ0
Tidak ada komentar:
Posting Komentar