Selasa, 08 Oktober 2019

Kendala & Ilustrasi Pembiayaan Bagi Hasil Bank Syariah di Indonesia


                                           Kendala & Ilustrasi Pembiayaan
Bagi Hasil Bank Syariah di Indonesia

Lanzio De Vega(20181311016)
Mahasiswa STIE Indonesia Banking School


Pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan yang menuntut kejujuran dan amanah. Untuk mengatasi masalah keagenan yaitu masalah yang timbul akibat terjadinya hubungan antara bank syariah sebagai shahibul maal dan nasabah sebagai mudharib, dalam  hubungan ini akan terjadi perbedaan informasi yang didapat, dimana pihak nasabah lebih banyak mengetahui tentang informasi mengenai usaha yang dibiayai oleh bank syariah. Bank syariah dapat menerapkan beberapa solusi salah satunya, yaitu dengan mengoptimalisasi skema bagi hasil pada pembiayaan mudharabah.
                                                                .
Di dalam perbankan syariah terdapat konsep yang  mengatur hubungan bank dengan nasabah yang didasarkan pada ajaran Islam. Hal ini berkaitan  dengan Hablumminannas dalam  bidang  muamalah yang merupakan aktualisasi dari akidah yang diyakini. Hubungan bank dengan  nasabah dalam bank syariah adalah hubungan kontrak (contactual agreement) atau akad antara investor pemilik dana atau  shahibul maal (principal) dengan pengelola dana atau mudharib (agent) yang bekerjasama untuk melakukan  usaha yang produktif dan berbagai keuntungan secara adil (mutual investment relationship). Akan tetapi, kadang kala terdapat perbedaan kepentingan ekonomis antara principal dengan agent) sehingga dapat memunculkan permasalahan agency theory. Permasalahan ini akan lebih menonjol lagi apabila terdapat pemisahan antara fungsi kepemilikan (ownership) dan fungsi pengendalian (control) dalam hubungan keagenan. Selain itu, menurut Sigit agency problem  juga disebabkan oleh adanya informasi asymmetri (kesenjangan informasi) diantara stakeholders dan organisasi bisnis itu sendiri.

Pertumbuhan pembiayaan yang tinggi di tengah pasar perbankan syariah yang sedang berkembang di Indonesia merupakan suatu yang didambakan. Akan tetapi, pertumbuhan pembiayaan yang tinggi bukan segalanya. Hal yang didambakan adalah pembiayaan dengan portofolio sehat dan tumbuh sesuai kebutuhan pasar. Oleh karena semangat tinggi dalam pertumbuhan, seringkali setelah pembiayaan diberikan bukan peningkatan pendapatan yang diperoleh. Hal yang muncul, justru permasalahan pembiayaan.

Beberapa pakar telah mencoba mengidentifikasi sumber-sumber penyebab terjadinya masalah yang kelihatannya sulit diuraikan ini. Dari berbagai pendapat pakar, penyebab rendahnya pembiayaan bagi hasil dapat dilihat dari empat sisi, yaitu: 1) internal bank syariah; 2) nasabah; 3) regulasi; dan 4) pemerintah dan institusi lain, dengan rincian sebagai berikut:
1.      Internal Bank Syariah
·         Kualitas sumber daya insani (SDI) yang belum memadai untuk menangani, memproses, memonitor, menyelia, dan mengaudit berbagai proyek bagi hasil
·         Aversion to effort, karena penanganan pembiayaan bagi hasil tidak semudah penanganan pembiayaan sekunder
·         Berkurangnya fleksibilitas dalam penggunaan dana, karena pembiayaan bagi hasil bersifat full-equity based investment
·         Aversion to risk karena takut kehilangan kepercayaan dari depositor ketika tingkat bagi hasil menurun
·         Bank syariah belum dapat menanggung risiko besar, karena belum memiliki bentuk keahlian yang dibutuhkan untuk memproses, memonitor, menyelia dan mengaudit berbagai proyek bagi risiko
·         Adverse selection, karena pengusaha yang menjalankan usaha yang menguntungkan enggan untuk membagi keuntungannya yang besar dengan bank syariah ketika pembiayaan dengan bunga masih memungkinkan
2.      Nasabah Bank Syariah
·         Sebagian nasabah penyimpan/peminjam bersifat risk averse, karena belum terbiasa dengan kemungkinan rugi dan sudah terbiasa dengan sistem bunga
·         Moral hazard, karena pengusaha enggan menyampaikan laporan keuangan/keuntungan yang sebenarnya untuk menghindar pajak dan untuk menyembunyikan keuntungan yang sebenarnya
·         Permintaan pembiayaan bagi hasil masih kecil dari nasabah.
3.      Regulasi
·         Kurangnya dukungan dari regulator, karena tidak melakukan inisiatif-inisiatif untuk mengadakan perubahan-perubahan peraturan dan institusional yang diperlukan untuk mendukung bekerjanya sistem perbankan syariah dengan baik
·         Tidak adanya institusi pendukung untuk mendorong penggunaan bagi hasil, dan
·         Tidak adanya prosedur operasional yang seragam.
4.      Pemerintah dan Institusi lain
·         Tidak ada kebijakan pendukung yang mendorong penggunaan pembiayaan bagi hasil untuk proyek-proyek pemerintah
·         Perlakuan pajak yang tidak adil, yang memperlakukan keuntungan sebagai obyek pajak sedangkan bunga bebas dari pajak
·         Pasar sekunder instrumen keuangan syariah belum ada, sehingga menyulitkan bank untuk menyalurkan atau mendapatkan akses likuiditas sesuai Syariah
·         Hak kepemilikan yang tidak jelas, karena pembiayaan bagi hasil memerlukan adanya hak kepemilikan yang jelas dan berlaku efisien, dan
·         Tidak adanya satu kata dalam aturan-aturan syariah.




Kendala Pembiayaan Mudharabah Pada Bank Syariah

Kendala dalam pembiayaan mudharabah disebabkan karena rendahnya porsi pembiayaan mudharabah terkait dengan belum siapnya bank syariah untuk menyalurkan pembiayaannya dalam bentuk akad mudharabah, hal ini disebabkan masih kurangnya SDM yang menguasai hukum syariah Islam. Bank syariah menghadapi masalah yang melekat pada kontrak mudharabah yaitu adanya asymmetric information, dan Moral Hazard.

·         Asymmetric information adalah perbedaan informasi yang didapatkan antara pihak bank syariah dan nasabah, dalam hal ini nasabah lebih banyak mengetahui tentang keadaan usaha yang dijalankannya berbanding terbalik dengan pihak bank syariah sehingga kemungkinan terjadinya penyimpangan sangat besar.

·         Karena adanya moral hazard dan kurangnya kesiapan SDM di perbankan syariah inilah diantara faktor yang menjadikan komposisi penyaluran dana kepada masyarakat lebih banyak dalam bentuk pembiayaan jual beli (murabahah)dibandingkan penyertaan modal (mudhrabah).



KESIMPULAN
Pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan yang menuntut kejujuran dan amanah. Untuk mengatasi masalah keagenan yaitu masalah yang timbul akibat terjadinya hubungan antara bank syariah sebagai shahibul maal dan nasabah sebagai mudharib, dan juga pembiayaan mudharabah memiliki kendala yang menghambat pembiayaan yaitu karena dengan belum siapnya bank syariah untuk menyalurkan pembiayaannya dalam bentuk akad mudharabah, hal ini disebabkan masih kurangnya SDM yang menguasai hukum syariah Islam, terdapat juga masalah yang melekat kontak mudharabah yaitu Asymmetric information, dan Moral Hazard.


Ilustrasi Pembiayaan Bagi Hasil
Bank Syariah Di Indonesia

Nasabah A membuka rekening Tabungan iB pada tanggal 13 Agustus 2011 dengan saldo Rp.  1.000.000,  Nisbah  yang diberikan adalah 50% bagian dari jumlah pendapatan yang dibagikan untuk  dana pihak ketiga tabungan iB. Pendapatan Bank pada bulan Agustus sebesar Rp. 15.000.000 dan saldo rata-rata DPK tabungan iB Rp. 100.000.000.

Perhitungan bagi hasil yang diterima nasabah :
Saldo rata-rata tabungan                                             : Rp. 1.000.000
Saldo rata-rata DPK tabungan                                    : Rp. 100.000.000
Nisbah bagi hasil                                                         : 50% bagian dari nasabah
Pendapatan yang dibagikan untuk DPK tabungan     : Rp. 15.000.000
Tanggal mulai tabungan                                              : 13 Agustus
Jumlah hari bulan Agustus                                          : 31 Hari

Jadi, bagi hasil yang di terima oleh nasabah di bulan Agustus 2011 :
(saldo rata-rata/saldo rata-rata DPK) x Nisbah x Pendapatan yang dibagi hasilkan x jumlah hari pendapatan/  Jumlah hari dalam 1 bulan.
=(1.000.000/100.000.000)x 0,5 x15.000.000 x 19/31 = Rp. 45.967,74







DAFTAR PUSTAKA
1.      Lubis, Aswandi. (2016). Agency Problem Dalam Penerapan Pembiayaan Akad Mudharabah Pada Perbankan Syariah.
2.      Yaya Rizal., Martawireja, Aji, Erlangga., & Abdurahim, Ahim. (2009). Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar