Kendala & Ilustrasi
Pembiayaan
Bagi Hasil Bank
Syariah di Indonesia
Lanzio De
Vega(20181311016)
Mahasiswa STIE
Indonesia Banking School
Pembiayaan
mudharabah adalah pembiayaan yang menuntut kejujuran dan amanah. Untuk
mengatasi masalah keagenan yaitu masalah yang timbul akibat terjadinya hubungan
antara bank syariah sebagai shahibul maal dan nasabah sebagai mudharib,
dalam hubungan ini akan terjadi
perbedaan informasi yang didapat, dimana pihak nasabah lebih banyak mengetahui
tentang informasi mengenai usaha yang dibiayai oleh bank syariah. Bank syariah
dapat menerapkan beberapa solusi salah satunya, yaitu dengan mengoptimalisasi
skema bagi hasil pada pembiayaan mudharabah.
.
Di
dalam perbankan syariah terdapat konsep yang
mengatur hubungan bank dengan nasabah yang didasarkan pada ajaran Islam.
Hal ini berkaitan dengan Hablumminannas
dalam bidang muamalah yang merupakan aktualisasi dari
akidah yang diyakini. Hubungan bank dengan
nasabah dalam bank syariah adalah hubungan kontrak (contactual agreement)
atau akad antara investor pemilik dana atau
shahibul maal (principal) dengan pengelola dana atau mudharib (agent)
yang bekerjasama untuk melakukan usaha
yang produktif dan berbagai keuntungan secara adil (mutual investment
relationship). Akan tetapi, kadang kala terdapat perbedaan kepentingan ekonomis
antara principal dengan agent) sehingga dapat memunculkan permasalahan agency
theory. Permasalahan ini akan lebih menonjol lagi apabila terdapat pemisahan
antara fungsi kepemilikan (ownership) dan fungsi pengendalian (control) dalam
hubungan keagenan. Selain itu, menurut Sigit agency problem juga disebabkan oleh adanya informasi
asymmetri (kesenjangan informasi) diantara stakeholders dan organisasi bisnis
itu sendiri.
Pertumbuhan
pembiayaan yang tinggi di tengah pasar perbankan syariah yang sedang berkembang
di Indonesia merupakan suatu yang didambakan. Akan tetapi, pertumbuhan
pembiayaan yang tinggi bukan segalanya. Hal yang didambakan adalah pembiayaan
dengan portofolio sehat dan tumbuh sesuai kebutuhan pasar. Oleh karena semangat
tinggi dalam pertumbuhan, seringkali setelah pembiayaan diberikan bukan
peningkatan pendapatan yang diperoleh. Hal yang muncul, justru permasalahan
pembiayaan.
Beberapa
pakar telah mencoba mengidentifikasi sumber-sumber penyebab terjadinya masalah
yang kelihatannya sulit diuraikan ini. Dari berbagai pendapat pakar, penyebab
rendahnya pembiayaan bagi hasil dapat dilihat dari empat sisi, yaitu: 1)
internal bank syariah; 2) nasabah; 3) regulasi; dan 4) pemerintah dan institusi
lain, dengan rincian sebagai berikut:
1.
Internal
Bank Syariah
·
Kualitas
sumber daya insani (SDI) yang belum memadai untuk menangani, memproses,
memonitor, menyelia, dan mengaudit berbagai proyek bagi hasil
·
Aversion to
effort, karena penanganan pembiayaan bagi hasil tidak semudah penanganan
pembiayaan sekunder
·
Berkurangnya
fleksibilitas dalam penggunaan dana, karena pembiayaan bagi hasil bersifat
full-equity based investment
·
Aversion to
risk karena takut kehilangan kepercayaan dari depositor ketika tingkat bagi
hasil menurun
·
Bank syariah
belum dapat menanggung risiko besar, karena belum memiliki bentuk keahlian yang
dibutuhkan untuk memproses, memonitor, menyelia dan mengaudit berbagai proyek
bagi risiko
·
Adverse
selection, karena pengusaha yang menjalankan usaha yang menguntungkan enggan
untuk membagi keuntungannya yang besar dengan bank syariah ketika pembiayaan
dengan bunga masih memungkinkan
2. Nasabah Bank Syariah
·
Sebagian
nasabah penyimpan/peminjam bersifat risk averse, karena belum terbiasa dengan
kemungkinan rugi dan sudah terbiasa dengan sistem bunga
·
Moral
hazard, karena pengusaha enggan menyampaikan laporan keuangan/keuntungan yang
sebenarnya untuk menghindar pajak dan untuk menyembunyikan keuntungan yang
sebenarnya
·
Permintaan
pembiayaan bagi hasil masih kecil dari nasabah.
3. Regulasi
·
Kurangnya
dukungan dari regulator, karena tidak melakukan inisiatif-inisiatif untuk
mengadakan perubahan-perubahan peraturan dan institusional yang diperlukan
untuk mendukung bekerjanya sistem perbankan syariah dengan baik
·
Tidak
adanya institusi pendukung untuk mendorong penggunaan bagi hasil, dan
·
Tidak
adanya prosedur operasional yang seragam.
4. Pemerintah dan Institusi lain
·
Tidak
ada kebijakan pendukung yang mendorong penggunaan pembiayaan bagi hasil untuk
proyek-proyek pemerintah
·
Perlakuan
pajak yang tidak adil, yang memperlakukan keuntungan sebagai obyek pajak
sedangkan bunga bebas dari pajak
·
Pasar
sekunder instrumen keuangan syariah belum ada, sehingga menyulitkan bank untuk
menyalurkan atau mendapatkan akses likuiditas sesuai Syariah
·
Hak
kepemilikan yang tidak jelas, karena pembiayaan bagi hasil memerlukan adanya
hak kepemilikan yang jelas dan berlaku efisien, dan
·
Tidak
adanya satu kata dalam aturan-aturan syariah.
Kendala Pembiayaan Mudharabah Pada
Bank Syariah
Kendala
dalam pembiayaan mudharabah disebabkan karena rendahnya porsi pembiayaan
mudharabah terkait dengan belum siapnya bank syariah untuk menyalurkan
pembiayaannya dalam bentuk akad mudharabah, hal ini disebabkan masih kurangnya
SDM yang menguasai hukum syariah Islam. Bank syariah menghadapi masalah yang melekat
pada kontrak mudharabah yaitu adanya asymmetric information, dan Moral Hazard.
·
Asymmetric
information adalah perbedaan informasi yang didapatkan antara pihak bank
syariah dan nasabah, dalam hal ini nasabah lebih banyak mengetahui tentang
keadaan usaha yang dijalankannya berbanding terbalik dengan pihak bank syariah
sehingga kemungkinan terjadinya penyimpangan sangat besar.
·
Karena
adanya moral hazard dan kurangnya kesiapan SDM di perbankan syariah inilah
diantara faktor yang menjadikan komposisi penyaluran dana kepada masyarakat
lebih banyak dalam bentuk pembiayaan jual beli (murabahah)dibandingkan
penyertaan modal (mudhrabah).
KESIMPULAN
Pembiayaan
mudharabah adalah pembiayaan yang menuntut kejujuran dan amanah. Untuk
mengatasi masalah keagenan yaitu masalah yang timbul akibat terjadinya hubungan
antara bank syariah sebagai shahibul maal dan nasabah sebagai mudharib, dan
juga pembiayaan mudharabah memiliki kendala yang menghambat pembiayaan yaitu
karena dengan belum siapnya bank syariah untuk menyalurkan pembiayaannya dalam
bentuk akad mudharabah, hal ini disebabkan masih kurangnya SDM yang menguasai
hukum syariah Islam, terdapat juga masalah yang melekat kontak mudharabah yaitu
Asymmetric information, dan Moral Hazard.
Ilustrasi
Pembiayaan Bagi Hasil
Bank Syariah Di
Indonesia
Nasabah A membuka rekening Tabungan iB
pada tanggal 13 Agustus 2011 dengan saldo Rp.
1.000.000, Nisbah yang diberikan adalah 50% bagian dari jumlah
pendapatan yang dibagikan untuk dana pihak
ketiga tabungan iB. Pendapatan Bank pada bulan Agustus sebesar Rp. 15.000.000
dan saldo rata-rata DPK tabungan iB Rp. 100.000.000.
Perhitungan bagi hasil yang diterima
nasabah :
Saldo rata-rata tabungan :
Rp. 1.000.000
Saldo rata-rata DPK tabungan : Rp.
100.000.000
Nisbah bagi hasil :
50% bagian dari nasabah
Pendapatan yang dibagikan untuk DPK
tabungan : Rp. 15.000.000
Tanggal mulai tabungan :
13 Agustus
Jumlah hari bulan Agustus : 31
Hari
Jadi, bagi hasil yang di terima oleh
nasabah di bulan Agustus 2011 :
(saldo rata-rata/saldo rata-rata DPK) x
Nisbah x Pendapatan yang dibagi hasilkan x jumlah hari pendapatan/ Jumlah hari dalam 1 bulan.
=(1.000.000/100.000.000)x 0,5
x15.000.000 x 19/31 = Rp. 45.967,74
DAFTAR PUSTAKA
1.
Lubis,
Aswandi. (2016). Agency Problem Dalam Penerapan Pembiayaan Akad Mudharabah Pada
Perbankan Syariah.
2.
Yaya
Rizal., Martawireja, Aji, Erlangga., & Abdurahim, Ahim. (2009). Akuntansi
Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar